AS Anggota DPRD Muba yang Ditahan, Masih Terdaftar Caleg
![AS Anggota DPRD Muba yang Ditahan, Masih Terdaftar Caleg](https://harianmuba.disway.id/upload/8c50cea419457dc22c6a43b098c3b5e5.jpg)
--
“Meski demikian, bahwa sebagai warga negara yang patuh hukum kami mengikuti segala proses hukum yang berlaku dan yang pasti mengedepankan praduga tidak bersalah sampai pada keputusann hukum,” ungkapnya
Partai sendiri, tentu saja mengatensi kasus AS dengan memberikan pendampingan pembelaan hukum melalui Bantuan hukum partai untuk AS mendapatkan keadilan.
“Dan perlu diketahui bahwa AS sampai saat ini adalah salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang kita usulkan ke KPUD Musi Banyuasin kemarin , tentu akan kami kaji dan lihat proses nya hingga ada kepastian hukum. Kami tetap berharap pra duga tidak bersalah kita tunggu saja,” imbuhnya
BACA JUGA:Sekda Kabupaten Banyuasin Resmi Dilantik, Ini Pesan Bupati Askolani
Sementara Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Musi Banyuasin, M Yamin, mengatakan, mengantarkan AS mendampingi dia dalam menjalani proses hukum yang berlaku. Dan ini masih mengharapkan Praduga tidak bersalah.
“Sampai saat ini, AS masih terdaftar sebagai Caleg yang diserahkan ke KPUD Musi Banyuasin. Sementara menunggu proses hukum berlaku dan proses DCT, untuk pencabutan nama AS dari Caleg, tentu masih menunggu proses hukum yang berlaku,” tegasnya
Mengenai tugas AS sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin.
“Tugas ebagai anggota dewan, tentunya akan di beck up, terutama tugas tugas yang dijalankan oleh pak AS sendiri,” tukasnya
Kepala Kejari Muba Romy Rozali melalui Kasi Pidum, Armein Ramdhani mengatakan, pihaknya pada hari ini menerima limpahan berkas perkara dari penyidik Kejati dan Gakkum KLHK dengan tersangka anggota DPRD.
“Hari ini kita menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari kedepan,” ungkap Armein kepada awak media.
Alasan penahanan, Kasi Pidum menerangkan, sudah memenuhi, sebab ancaman hukuman di atas 5 tahun, terus juga pertimbangan lainnya ditakutkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempercepat proses sidang.
“Jadi itulah alasan kita menahannya,Insyaallah minggu depan akan langsung dilimpahkan tim JPU ke pengadilan,” jelasnya.
Sedangkan pasal yang disangkakan, lanjutnya, pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Atau Pasal 92 ayat (1)huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (boi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: