Dipasok Dari Cilacap, Sudah 10 Tahun Warga Sekayu Ini Jualan Obat Kuat, Omset Jutaan Rupiah

Dipasok Dari Cilacap, Sudah 10 Tahun Warga Sekayu Ini Jualan Obat Kuat, Omset Jutaan Rupiah

Rilis pengungkapan kasus jual obat tanpa izin edar dipasar Sekayu--

Diberitakan sebelumnya, puluhan ribu obat kuat tanpa izin edar diamankan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel di Sekayu, Kabupaten Muba Banyuasin (Muba).

Sebagian barang bukti tersebut berada di pasar tradisional yang berada di Jalan Merdeka, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba Rabu 17 Mei 2023.

BACA JUGA:WOW! Inilah 5 Kapal Selam Indonesia yang Membanggakan, Penjaga NKRI Dari Bawah Permukaan Laut

BACA JUGA:Ada Korban Tenggelam di Sekitar Pelabuhan PT PMC, Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal

Jumlah total barang bukti yang diamankan di pasar sebanyak 4.670 buah obat kuat tanpa izin edar. 

Petugas kembali mengamankan 70.830 buah obat kuat yang disimpan di kediaman tersangka AS, di Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Muba. 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi Polda Sumsel melalui AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit 1 Tipid Indagsi AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH menjelaskan bahwa tersangka sudah memperdagangkan obat kuat tanpa izin edar itu sejak 10 tahun yang lalu.

"Obat kuat itu diperoleh tersangka langsung dari daerah Jawa. Tersangka mendapatkan barang tersebut dari SB yang kini DPO yang memproduksi di Cilacap Jawa Tengah," ujar Putu saat menggelar rilisnya Rabu 24 Mei 2023 siang.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: