Perampokan Disertai Pembunuhan di Pulau Rimau Banyuasin Ternyata Sudah 3 Kali Terjadi, Berikut Rangkaiannya
Ilustrasi--
Keempat tersangka, dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 365 ayat (4) KUHP.
Sementara otak pembunuhan, Kevin alias Peni yang sempat buron terpaksa ditembak mati karena melawan petugas dalam upaya penangkapan.
BACA JUGA:Herman Deru Ajak Ponpes Modern Al-Fahd Siapkan SDM Berkualitas Sambut Bonus Demografi Indonesia
BACA JUGA:Kembali Melanjutkan, Ini Pesan Gubernur Sumsel Untuk PJ Bupati Muba
Motif perampokan disertai pembunuhan kedua korban karena para pelaku tahu korban baru saja panen dan menjual liur walet.
Dalam aksinya, para pelaku mengikat korban pakai tali dari karet ban dan membunuh keduanya.
Setelah itu, para pelaku merampok harta korban berupa dua suku kalung emas, satu cincin emas setengah suku.
Ratusan bungkus rokok senilai Rp25 juta, tiga ponsel, anting emas seperempat gram serta, dan uang tunai Rp232.930.000. Total kerugian korban ditaksir Rp383 juta.
Pada 2018 lalu, pernah juga terjadi perampokan di Pulau Rimau.
Korbannya, Sakroni (50) juga seorang tauke sawit di Desa Nungga Sari. Kejadian tepatnya, 27 Januari pukul 03.00 WIB.
Pelakunya empat orang bersenjata tajam. Para bandit itu mendatangi rumah yang juga pedagang besar kalangan tersebut.
Suara-suara mencurigakan di lantai dua membuat korban terbangun dari tidurnya.
BACA JUGA:Lakalantas di Pulau Harapan Banyuasin, Truk Bawa Balok Kayu Pecah Ban, Arus Lalu lintas Terganggu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: