Kasus KDRT di Depok, Suami Istri Ditetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto: Ricardo/JPNN.com--
BACA JUGA:Terkait Tuntutan Warga Seterio ke Pengembang Tol Palembang - Betung, Ini Tanggapan Pemkab Banyuasin
BACA JUGA:Ini Prediksi Calon Yang Akn Bertarung Pada Pilkada Lahat, Berikut Profilnya
Selain itu, Hengki menjelaskan setelah melakukan pendalaman ditemukan bahwa kasus penganiayaan ini ternyata bukan pertama kali dilakukan oleh B.
"Setelah kami pelajari, penganiayaan ini terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali. Pada 2016, ternyata sudah pernah dilaporkan namun terjadi 'restorative justice' (damai)," katanya.
Hengki menyebut untuk menjamin objektivitas terhadap proses penyidikan ini pihaknya telah bekerjasama dengan para pemangku kepentingan yang terkait dengan kasus ini.
"Melibatkan Komnas Perempuan, kemudian UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) DKI Jakarta, kemudian melibatkan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, kemudian jika perlu kami akan berkoordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," katanya.
BACA JUGA:Ini Prediksi Calon Yang Akn Bertarung Pada Pilkada Lahat, Berikut Profilnya
BACA JUGA:Tuntutan Tak Direspon, Ratusan Warga Saterio Banyuasin Blokade Tol Palembang - Betung
Mantan Kapolres Jakarta Pusat tersebut juga menyampaikan akan tetap mengutamakan penyelesaian kasus ini dengan keadilan restoratif.
"Sebagaimana yang disampaikan Kapolda, karena dalam undang-undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga, tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative justice, kami buka ruang," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan kasus ini telah menyita perhatian publik.
"Mengingat ini perkembangan sudah menjadi perhatian publik, melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas kelengkapan baik itu secara struktural kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," ucap Trunoyudo saat ditemui di Jakarta, Kamis.
BACA JUGA:Polsek Keluang Himbau Hentikan Kegiatan Ilegal Driling dan Ilegal Refenry
BACA JUGA:Polsek Keluang Himbau Hentikan Kegiatan Ilegal Driling dan Ilegal Refenry
Trunoyudo juga menjelaskan alasan pelimpahan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena terdapat satuan kerja Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta). (antara/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: