Saat Berbelanja di Warung, 'Bak Seler' Pelaku Curanmor Diamankan Polisi
Pelaku bersama barang bukti sepeda motor--
Kapolres Muba AKBO Siswandi Sik. SH MH melalui Kapolsek Batang Hari Leko Iptu Moga Gumilang S.Trk membenarkan adanya pengungkapan kasus curanmor tersebut.
"Tersangka kami tangkap saat yang berbelanja diwarung," jelas Kapolsek.
BACA JUGA:Kades di Masuji OKI Ditahan Kejaksaan, Terkait Pungutan Pembuatan SPH
BACA JUGA:Terpeleset Dari Perahu, Nelayan di Sungsang Meninggal Tenggelam
Terduga Pelaku menjelaskan bahwa sepeda motor yang telah diambilnya tersebut telah dijual kepada orang lain dengan harga Rp 5 Juta.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: