Tersangka Penipuan 10 Jemaah Haji di Lubuk Linggau, Ternyata Pengelola Trevel Umroh Ilegall

Tersangka Penipuan 10 Jemaah Haji di Lubuk Linggau, Ternyata Pengelola Trevel Umroh Ilegall

Irt yang jadi tersangka penipuan haji dan umroh--

BACA JUGA:Banyuasin Masuk Daftar, Ini 5 Kabupaten Dengan Angka Perceraian Tertinggi di Provinsi Sumatera Selatan

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan Etti sebagai tersangka dan penangkapan. 

Dia melanggar Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP. 

“Benar saja, tersangka tidak dapat menunjukan legalitas travel dan umrah yang dikelolanya,” tegasnya.

Tersangkapun mengakui, telah menggelapkan uang dari 10 orang korban, sekitar Rp199.010.000. 

BACA JUGA:Kisah Eks TKW, Merasa Kasihan, Sengaja Bawa Pulang Anak Majikan Penyandang Disabilitas

BACA JUGA:Bayi Laki-laki Ditemukan di Depan SPBU Tangga Takat Kota Palembang, Saat Ini Dibawa ke Mapolda Sumsel

Modusnya, dapat mempercepat keberangkatan haji di tahun 2023. 

“Uang para korban habis untuk menutupi membayar utang, dan menutupi keberangkatan umrah jamaah lainnya. Atau gali lubang tutup lubang,” pungkas Robi.

Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, menambahkan travel haji dan umrah Firdaus yang katanya dikelola tersangka, tidak pernah ada. 

Tidak ada kantor dan sebagainya. Dia cuma bermodal semacam spanduk, pamplet promo umrah dan haji, yang ia selalu dia posting ke media sosial.

BACA JUGA:Tak Hanya Dibantu Pengobatan, Ketum PSSI Akan Jadikan Kurnia Mega Pengusaha

BACA JUGA:Inilah 5 Koin Kuno Paling Diburu Kolektor di Indonesia, Berikut Penjelasannya

“Kemudian dia juga menawarkan ke orang-orang yang dikenal melalui pesan WhatsApp. Lalu sering posting foto-foto bahwa dia sudah pernah umrah dan sebagainya,” jelas Jemmy. 

Bujuk rayu lainnya, sehingga mampu membuat para korbannya percaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: