Sumur Bor Minyak Ilegall di Keban Terbakar, Satu Orang Diduga Pemilik Diamankan

Sumur Bor Minyak Ilegall di Keban Terbakar, Satu Orang Diduga Pemilik Diamankan

Tersangka saat diamankan polisi--

"Leo Chandra (34) warga Dusun 1 Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa, yang merupakan pemilik sumur yang terbakar," ungkap nya

Selanjutnya tersangka diamankan di rumah kediaman kerabatnya, di desa Terusan pada hari yang bersamaan.

BACA JUGA:Sungai Bahar Provinsi Jambi, Diusulkan Jadi Kabupaten Baru

BACA JUGA:Sungai Bahar Provinsi Jambi, Diusulkan Jadi Kabupaten Baru

"Bersama tersangka kita juga mengamakan Barang Bukti dari TKP, yakni pipa yang terbakar, mesin air, minyak hasil bor, katrol." Paparnya.

Akibat perbuatannya melakukan ekplorasi tanpa izin, tersangka dikenakan pasal 52 UU RI 22 tahun 2021 tentang migas diubah dalam pasal 40 angka ke 7 peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomo 02 tahun 22 tentang cipta kerja JO pasal 188 KUHPidana.

"Tersangka terancam 6 tahun penjara dan denda 60 milyar," pungkasnya.

Semantara, Leo saat dimintai keterangan mengaku bahwa Dari pengakuan baru sebulan melakukan pengeboran minyak ilegal tersebut.

BACA JUGA:Inilah Daftar Kabupaten Termuda di Indonesia, Mungkin Ada Daerah Kamu

BACA JUGA:Ratusan Emak-emak di Sanga Desa Serbu Kantor Camat, Ternyata Ini Penyebabnya

"Aku baru sebulan pak, ngebor awalnya cubo -cuba," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: