Dendam Karena Harta Gono-Gini, Perempuan Ini Jebak Mantan Suami Dengan Narkoba, Bukan Berhasil Malah Ditangkap

Dendam Karena Harta Gono-Gini, Perempuan Ini Jebak Mantan Suami Dengan Narkoba, Bukan Berhasil Malah Ditangkap

Perempuan yang diduga jebak mantan suami--

“Setelah kita buktikan dan juga pengakuan Ibu ini, benar-benar dia yang memberi sabu 0,40 gram kedalam tas mantan suaminya," tambah Kapolres.

Akhirnya Indah Wara ditangkap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:Pemkab Bersama Yayasan Care Peduli Salurkan Modal Usaha untuk 2.860 Emak-emak di Muba

BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa Melalui Pelatihan, Camat: Agar Pembangunan Desa Lebih Terarah

"Bahwa ini sebagai kurir. Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya.

Sementara tersangka Indah Wara NP alias Iin mengakui ia menaruh sabu di dalam tas mantan suaminya.

Hal itu dilakukannya karena dendam, dan juga benci. Karena persoalan harta gono gini berupa rumah.

Indah mengatakan, saat itu dirinya pulang ke Palembang usai pisah dengan mantan suaminya tersebut.

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Apriyadi Pimpin langsung Upacara Hari Lahir Pancasila

BACA JUGA:Sungai Bahar Provinsi Jambi, Diusulkan Jadi Kabupaten Baru

Lantas bertemu dengan temannya yang masih tetangga disamping rumahnya di daerah Jakabaring dekat PLTG.

"Aku curhat. Aku katakan, aku punya rasa benci dan dendam gara-gara rumah," kata Iin.

Kemudian dalam curhat itu, Iin menceritakan kalau dirinya usai cerai sempat ribut mengenai rumah di Lubuklinggau dengan mantan suaminya itu.

"Jadi kato kawan, kau kan nak balek ke Linggau. Bawak barang ini, tarok di tas dia. Jadi yang punyo ide kawan, jadi katonyo tarok bae ditas," ungkapnya.

BACA JUGA:Wilayah Kabupaten di Sumsel Ini Terpisah dari Wilayah Induk, Lho Kok Bisa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: