Dendam Karena Harta Gono-Gini, Perempuan Ini Jebak Mantan Suami Dengan Narkoba, Bukan Berhasil Malah Ditangkap
![Dendam Karena Harta Gono-Gini, Perempuan Ini Jebak Mantan Suami Dengan Narkoba, Bukan Berhasil Malah Ditangkap](https://harianmuba.disway.id/upload/7ba39229b4bba95c7478ac24bf4b7ef8.jpg)
Perempuan yang diduga jebak mantan suami--
HARIANMUBA.COM,- Dendam Karena Harta Gono-Gini, Perempuan Ini Jebak Mantan Suami Dengan Narkoba, Bukan Berhasil Malah Ditangkap.
Seorang Perempuan bernama Indah Wara NP alias Iin (36) berniat untuk menjebak mantan suaminya Jaka Rasmana warga Lubuk Linggau menggunakan narkoba jenis sabu.
Namun sayang nya usaha perempuan warga Jalan Pipa Jaya Rt.32 Rw.9 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang terungkap polisi.
Peristiwa ini terjadi Jumat 5 Mei 2023, sekira pukul 09.30 WIB, di Jalan Kenanga I Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota lubuklinggau.
BACA JUGA:5 Wilayah di Provinsi Lampung Mengusulkan Untuk Pembentukan Kabupaten Baru, Ini Wilayahnya
BACA JUGA:Warga Dusun 3 Srigunung Dapat Bantuan Sumur Bor dan MCK, Program 'Basemah' Kodim 0401/Muba
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrawan dalam pers rilis, Senin 5 Juni 2023 menjelaskan kronologis kasusnya.
Awalnya, Indah Wara NP alias Iin menghubungi pihak Sat Narkoba Polres Lubuklinggau mengatakan mantan suaminya berpesta narkoba di rumahnya di Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklingau Utara II.
Berdasarkan informasi dari tersangka Iin, petugas langsung menggerebek rumah yang disebutkan.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti dalam tas yang berada di dalam kamar rumah mantan suaminya.
BACA JUGA:Sumur Bor Minyak Ilegall di Keban Terbakar, Satu Orang Diduga Pemilik Diamankan
Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis sabu 0,40 gram.
"Begitu pendalaman ternyata Ibu ini yang menjebak suaminya. Ibu ini beli sabu 0,40 gram dan menaruh di tas mantan suaminya,” jelas Kapolres Lubuklinggau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: