Nyusul 2 Rekannya, DPO Curanmor Polsek Sekayu Berhasil Diciduk
Dpo curanmor yang diamankan Polsek Sekayu--
"Alhamdulillah, semua tersangka curanmor dengan korban Arida, baik sebagai pelaku pencurian maupun sebagai penadah sudah berhasil kami tangkap semua, dan sekarang sedang dalam proses penyidikan," jelasnya.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Ungkap Berhasil Tingkatkan IPM Dalam 5 Tahun Terakhir
BACA JUGA:Berhasil Raih Penghargaan Paralegal Justice Award, Lurah Balai Agung Dapat Hadiah Umroh Gratis
Kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Sekayu, agar pemilik kendaraan lebih waspada dan teliti lagi dalam hal pengamanan kendaraannya.
Mengingat akhir-akhir ini marak kasus curanmor.
"Diharapkan kerjasamanya untuk sama-sama perduli menjaga kondusifitas lingkungannya, serta mau memberikan informasi kepada pihak berwajib, jika ditemukan adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya, Insya Allah kami siap menindaklanjutinya," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: