Terkait Tuntutan Warga Tegal Binangun, Ternyata 4 Hal Ini Bisa Merubah Batas Wilayah Berdasarkan Permendagri

Terkait Tuntutan Warga Tegal Binangun, Ternyata 4 Hal Ini Bisa Merubah Batas Wilayah Berdasarkan Permendagri

Ilustrasi batas wilayah--

1. Melalui gugatan masyarakat yang diajukan ke MK (diputuskan MK) Atau keputusan pengadilan yang bersifat tetap

2.  Kesepakatan antar daerah kabupaten/kota yang berbatasan dan do usulkan secara bersama-sama kepada Menteri melalui Gubernur.

BACA JUGA:Akhirnya Terwujud, Desa Gajah Muda Miliki Ambulance Desa, Melalui Anggaran Dana Desa 2023

BACA JUGA:Akhirnya Terwujud, Desa Gajah Muda Miliki Ambulance Desa, Melalui Anggaran Dana Desa 2023

3. Kesepakatan antar daerah provinsi yang berbatasan yang di usulkan secara bersama-sama kepada Menteri

4. Penataan daerah seperti perluasan daerah. 

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengaku akan merespon penolakan warga Tegal Binangun, masuk Kabupaten Banyuasin. 

"Keinginan warga yang kuat kita respon, apirasi mereka sudah kami dengar menjadi sesuatu yang penting untuk kami bahas dalam rapat selanjutnya," kata Ratu Dewa, Senin 5 Juni 2023 dikutip dari Sumeks.co

Terkait soal pelayanan pemerintahan untuk warga di wilayah tersebut, lanjut Ratu Dewa, jika pelayanan ada ukuran semua.

BACA JUGA:Terkait Tuntutan Warga Tegal Binangun, Ini Langkah Yang Akan Diambil Gubernur Sumsel

BACA JUGA:Percepat Penyusunan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, PJ Bupati Wajibkan Seluruh OPD Berperan Aktif

“Artinya dari perspektif administrasi karena peraturan Mendagri, aparat tau ukurannya mana yang boleh dan tidak. Kami merujuk pada regulasi, baik regulasi yang berhubungan dengan apbd, maupun merujuk pada regulasi yang lain," ujar Ratu Dewa. 

Sementara itu, Asisten 1 Bidang Pemerintah Setda Kota Palembang Yanurphan Yani menambahkan, terkait dengan persoalan tapal batas dan Permendagri 134/2022 warga Tegal Binangun.

"Kita sudah melakukan rapat secara internal terkait penolakan warga mengenai tapal batas ini. Kita minta pendapat masing-masing soal masalah RT, kependudukan, PBB dan lain-lain," ungkap Yanurphan Yani. 

Mengenai keinginan warga yang tidak mau menjadi warga Banyuasin dan tetap menjadi warga Palembang, menurut Yanurphan Yani, mungkin ada jalur dan cara sesuai dengan aturan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: