Terkait Tuntutan Warga Tegal Binangun, Ternyata 4 Hal Ini Bisa Merubah Batas Wilayah Berdasarkan Permendagri

Terkait Tuntutan Warga Tegal Binangun, Ternyata 4 Hal Ini Bisa Merubah Batas Wilayah Berdasarkan Permendagri

Ilustrasi batas wilayah--

BACA JUGA:Melihat Pusat Kerajaan Sriwijaya, Saat Ini Berkembang Jadi 5 Provinsi

BACA JUGA:Nyusul 2 Rekannya, DPO Curanmor Polsek Sekayu Berhasil Diciduk

"Silahkan berproses, apakah akan gugat ke jalur Mahkamah Agung, dan lainnya maka ini hak masyarakat," jelas Yanurphan Yani. 

 

Berita ini sudah terbit di sumeks.co dengan judul Soal Penolakan Warga Tegal Binangun Masuk Banyuasin, Sekda Palembang Ratu Dewa Akan Adakan Rapat

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: