Terkait Tuntutan Warga Tegal Binangun, Ternyata 4 Hal Ini Bisa Merubah Batas Wilayah Berdasarkan Permendagri
Ilustrasi batas wilayah--
BACA JUGA:Melihat Pusat Kerajaan Sriwijaya, Saat Ini Berkembang Jadi 5 Provinsi
BACA JUGA:Nyusul 2 Rekannya, DPO Curanmor Polsek Sekayu Berhasil Diciduk
"Silahkan berproses, apakah akan gugat ke jalur Mahkamah Agung, dan lainnya maka ini hak masyarakat," jelas Yanurphan Yani.
Berita ini sudah terbit di sumeks.co dengan judul Soal Penolakan Warga Tegal Binangun Masuk Banyuasin, Sekda Palembang Ratu Dewa Akan Adakan Rapat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: