Terkait Status Wilayah Tegal Binangun, Bupati Askolani Tegas Tetap Pertahankan Masuk Banyuasin

Terkait Status Wilayah Tegal Binangun, Bupati Askolani Tegas Tetap Pertahankan Masuk Banyuasin

Rapat koordinasi lintas sektor terbatas II dalam rangka pembahasan batas administrasi wilayah kota dalam rancangan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang di Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)--

HARIANMUBA.COM,- Terkait Status Wilayah Tegal Binangun, Bupati Askolani Tegas Tetap Pertahankan Masuk Banyuasin

Kisruh terkait wilayah perbatasan antara Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang akhirnya dibawa dalam rapat lintas sektoral.

Ralor tersebut dalam rangka pembahasan batas administrasi wilayah kota dalam rancangan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Jumat 9 Juni 2023

Dalam rapat itu sendiri, Bupati Banyuasin H Askolani didampingi Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim serta beberapa kepala organisasi perangkat daerah lainnya.

BACA JUGA:Bawa Kabur Brangkas & Emas, Pria di Palembang Diamankan Polisi

BACA JUGA:Selain Etnis Nusantara, Ada 7 Etnis Pendatang yang Ada di Indonesia, Berikut Asal-usulnya

Informasi dalam rapat itu juga dihadiri oleh perwakilan dari Kota Palembang dan juga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Bupati Banyuasin H Askolani SH MH dengan tegas menyatakan tetap pada keputusan awal yaitu peraturan pemerintah 23 Tahun 1988 dan Permendagri 132 Tahun 2022 terkait tapal batas Banyuasin dan Palembang. 

Artinya wilayah yang diributkan oleh warga yang menolak masuk Kabupaten Banyuasin itu dan ingin masuk Kota Palembang, tetap merupakan wilayah Bumi Sedulang Setudung. 

"Memang itu wilayah kita Banyuasin, " kata Askolani ketika dikutip dari Sumeks.co.

BACA JUGA:Bayi Diletakkan di Depan Rumah, Ada Kertas Berisi Tulisan Minta Sang Bayi Dirawat

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Ikuti Rakor Mendagri, Dapat Instruksi Sukseskan Pemilu 2024

Pada intinya Pemerintah Kabupaten Banyuasin berpedoman, patuh dan tunduk dengan peraturan pemerintah 23 Tahun 1988 dan Permendagri 132 Tahun 2022 itu. 

"Kita patuh dan tunduk dengan aturan itu, "ucapnya. Bagi siapa yang menolak aturan tersebut, artinya kata Askolani melawan hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: