Terkait Status Wilayah Tegal Binangun, Bupati Askolani Tegas Tetap Pertahankan Masuk Banyuasin

Terkait Status Wilayah Tegal Binangun, Bupati Askolani Tegas Tetap Pertahankan Masuk Banyuasin

Rapat koordinasi lintas sektor terbatas II dalam rangka pembahasan batas administrasi wilayah kota dalam rancangan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang di Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)--

Pemkab Banyuasin sendiri kata dengan tegas Askolani tidak akan melepas wilayah itu, karena Kabupaten patuh dan tunduk dengan peraturan pemerintah 23 Tahun 1988 dan Permendagri 132 Tahun 2022.

"Intinya kita tetap bertahan (tidak melepas)," terangnya. 

BACA JUGA:DPRD Provinsi Sumsel Terima Warga Perbatasan Yang Tolak Ikut Kabupaten Banyuasin, Ini Hasil Pertemuan

BACA JUGA:Pura-pura Jadi Penumpang, Pria Ini Malah Rampas Mobil, Berikut Kronologisnya

Sebelumnya Erwin Ibrahim Sekda Banyuasin juga mengatakan mengatakan Pemkab Banyuasin telah fasilitasi dalam pelayanan publik, dengan membangun kantor lurah jakabaring selatan, puskesmas, dan pelayanan perizinan 7 hari dalam seminggu di Opi Mall Jakabaring.

"Jadi masyarakat Jakabaring selatan/Tegal Binangun tidak perlu jauh jauh ke Pangkalan balai untuk mendapatkan pelayanan, "tegasnya.

Pastinya Pemkab Banyuasin mengikuti aturan, yang sudah oleh undang undang.

" Kita taat dan patuh, "pungkasnya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: