Warga Lalan Diamankan Sat Polairud Polres Muba, Terlibat Kasus Narkoba

Warga Lalan Diamankan Sat Polairud Polres Muba, Terlibat Kasus Narkoba

Tersangka saat diamankan Anggota Polairud Polres Muba--

Untuk itu dalam kesempatan ia menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang bertempat tinggal di jalur perairan wilayah Muba. 

"Diharapkan dapat bekerjasama membantu kami dalam hal pemberantasan narkoba,” ajaknya 

BACA JUGA:Selain Etnis Nusantara, Ada 7 Etnis Pendatang yang Ada di Indonesia, Berikut Asal-usulnya

BACA JUGA:Bayi Diletakkan di Depan Rumah, Ada Kertas Berisi Tulisan Minta Sang Bayi Dirawat

Tersangka dan barang bukti, Jelas Imam di limpahkan ke Satres Narkoba polres Muba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya tersebut, tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat(1) dan 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena diduga menjual, mengedarkan, menyimpan dan menguasai narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00, maksimal Rp. 10.000.000.000,00. tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: