ASTAGA! Oknum PNS di OKU Timur Bawa Narkoba ke Kantor

ASTAGA! Oknum PNS di OKU Timur Bawa Narkoba ke Kantor

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM,- ASTAGA! Oknum PNS di OKU Timur Bawa Narkoba ke Kantor.

Seorang oknum PNS di OKU Timur berinisial ARQ (48) diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres OKU Timur, Jumat, 9 Juni 2023 sekitar pukul 15.15 WIB.

Warga Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur ditangkap terkait kasus narkoba.

Penangkapan PNS ini berdasarkan laporan Polisi yang tertuang dalam LP/A/ 18 /VI/2023/SPKT. SAT RES NARKOBA/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 09 Juni 2023. 

BACA JUGA:Fotografer Profesional Puji Kemampuan Kamera Samsung Galaxy A54 5G

BACA JUGA:Ini Dua Raperda Inisiatif dan Pertangungjawaban APBD 2022 yang Disampaikan Pj Bupati Muba

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan pelaku tersebut berawal dari anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur sedang melaksanakan hunting di daerah rawan narkoba.

"Saat kita hunting, anggota kita melihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit yang gelagat mencurigakan," kata Kasat Narkoba Polres OKU Timur AKP Ujang Abdul Azis, Senin 12 Juni 2023.

Saat anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur mengentikan laju kendaraan tersebut kata Kasat, pelaku ini berupaka melarikan diri dan langsung membuang kan sesuatu menggunakan tangan kanannya yang diambil dari kantong celana sebelah kanan.

"Ternyata yang dilemparkan pelaku ini merupakan narkotika jenis sabu," jelasnya.

BACA JUGA:Tinjau Sumur Minyak Tradisional di Keban 1, Dirjen Migas ESDM: Kita Cari Solusi Terbaik

BACA JUGA:Perempuan Berkerudung Merah Ditemukan Meninggal, Disemak-semak Ada Luka Tusukan

Kemudian lanjut Kasat, anggota langsung dilakukanlah penyergapan terhadap pelaku tersebut. 

"Barang bukti narkoba ini berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0, 25 gram yang ditemukan di atas aspal yang tidak jauh dari pelaku diamankan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: