Warga Muara Sugihan Diamankan Polisi, Diduga 'Garap' Anak Tiri

Warga Muara Sugihan Diamankan Polisi, Diduga 'Garap' Anak Tiri

Pelaku saat diamankan polisi--

"Jika tak menuruti nafsunya pelaku mengancam korban akan membunuh ibu korban," ujarnya. 

Namun perbuatan busuk tersangka diketahui ibu korban.

BACA JUGA:MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Dengan Sistem Proporsional Terbuka

BACA JUGA:Jasad Bocah Korban Tenggelam di Lais Berhasil Ditemukan

"Tak terima ibu korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi," ujar Kasat. 

Dari laporan itu, pelaku sempat melakukan pelarian ke Provinsi Lampung. 

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, pada Selasa tanggal 14 Juni 2023 pukul 23.00 WIB, dilakukan penggerebekan oleh Kanit dan Personil Unit IV PPA Satreskrim Polres Banyuasin bersama Unit Opsnal Satreskrim Polsek Pringsewu Kota.

"Pelaku ini memang asal Lampung. Ia bersembunyi di rumah bibirnya," katanya.

BACA JUGA:Takjub ! Bank Mandiri Sabet Gelar Bank BUMN Nomor 1 versi Forbes

BACA JUGA:Pengurus BKMT Kecamatan Bayung Lencir Resmi Dilantik

Saat ini tersangka dibawa ke UPPA Satreskrim Polres Banyuasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Tersangka dijerat  pasal 81 Jo pasal 76 D UU No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 01 tahun 2016 tentang penetapan perubahan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2022 ancaman 5 tahun penjara.*

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: