Polisi Bongkar Aksi TPPO di Kota Palembang, Modus Dijadikan ART Disekap Dalam Bedeng
--
HARIANMUBA.COM,- Polisi Bongkar Aksi TPPO di Kota Palembang, Modus Dijadikan ART Disekap Dalam Bedeng
Seorang perempuan bernama Etri Indahyani (41) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang
Warga Jalan Bukit Kecil, Kecamatan Kalidoni Palembang diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Aksi TPPO itu diketahui di sebuah rumah tepatnya Jalan Kebun Sirih Dalam, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, pada Kamis 27 April 2023 sekitar pukul 04.30 WIB lalu.
BACA JUGA:Muba Tetap Pertahankan UHC, Cover 660 Ribu Lebih Peserta
BACA JUGA:Ganda Campuran Dipastikan Tanpa Gelar di Indonesia Open 2023, Pelatih Akan Lakukan Evaluasi
Modus tersangka yakni mencarikan calon Asisten Rumah Tangga (ART) pekerjaan dan menempatkan korban sementara di dalam bedeng.
Kemudian, ketika pembayarannya malah lebih menguntungkan si tersangka, salah satu korban dijanjikan gaji senilai Rp2 juta, nyatanya hanya diberikan sebesar Rp300 ribu.
Atas kejadian, sembilan orang wanita atau korban yang akan dijadikan ART melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan pelaku TPPO.
BACA JUGA:Sinergi Dinas PUPR dan Camat Tungkal Jaya Atasi Lampu Jalan
BACA JUGA:Ada Pergantian Kepala Kantor Kemenag di Provinsi Sumsel, Berikut Daftarnya
"Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis 15 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB," kata Harryo Sugihartono saat merilis di Mapolrestabes Palembang, Jumat 16 Juni 2023.
Kapolrestabes menambahkan, tersangka menggunakan bedeng rumah sebagai tempat penampungan calon ART yang akan dipekerjakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: