3 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan Diamankan Polsek Tungkal Jaya

3 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan Diamankan Polsek Tungkal Jaya

Terduga pelaku saat diamankan di Mapolsek Tungkal Jaya--

HARIANMUBA.COM,- 3 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan di Desa Pandan Sari Diamankan Polsek Tungkal Jaya.

Jajaran reskrim Polsek Tungkal Jaya berhasil mengamankan Irwansyah als Runcing (40) warga simpang Tungkal kecamatan Tungkal jaya.

Pria ini diduga sebagai pelaku penganiayaan Dedi Riansyah (22), warga asal Lampung yang ngontrak di desa Pandan Sari Kecamatan Tungkal jaya.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi hari Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul 19.00 wib di Simpang Telkom desa Simpang Tungkal, kecamatan Tungkal jaya.

BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Antar Langsung Mendiang Wakil Ketua Baznas Muba ke Pemakaman

BACA JUGA:Warga Muba Siap-Siap, Nunggak Tagihan PDAM Bakal Dapat 'Surat Cinta' Dari Kejaksaan

Akibat penganiayaan Riansyah menderita luka bacok pada bawah rahang dan robek pada perut Karena terkena bacokan parang yang dilakukan oleh pelaku, korban sempat dirawat di RSUD Sungai Lilin.

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik. SH. MH melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka ada dirumahnya, kami langsung bergerak melakukan penangkapan, selanjutnya tersangka kami bawa ke Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," jelasnya.

Untuk Penyebab kejadian diduga karena pelaku tersinggung melihat wajah korban yang tidak menyenangkan saat bertemu diwarung kopi simpang Telkom.

BACA JUGA:Bangunan Roboh, Siswa SD Filial di Tulung Selapan OKI Terpaksa Belajar Beralaskan Tanah

BACA JUGA:Info Terbaru, Prakiraan Cuaca Seluruh Kabupaten di Sumsel Minggu 18 Juni 2023

"Lalu terjadilah pertengkaran dan berujung pada perkelahian, dan karena pelaku kalah lalu pulang mengambil sebilah parang dan langsung menyerang korban sehingga menderita luka bacok tersebut," ungkap Nirwan.

"Tersangka sekarang dalam proses penyidikan Polsek Tungkal jaya dan pasal yang kami terapkan ialah pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: