Warga Muba Siap-Siap, Nunggak Tagihan PDAM Bakal Dapat 'Surat Cinta' Dari Kejaksaan

Warga Muba Siap-Siap, Nunggak Tagihan PDAM Bakal Dapat 'Surat Cinta' Dari Kejaksaan

Contoh Surat Cinta Kejaksaan Negeri Muba kepada Pelanggan PDAM (Foto Boim)--

HARIANMUBA.COM,- Warga Muba Siap-Siap, Nunggak Tagihan PDAM Bakal Dapat 'Surat Cinta' Dari Kejaksaan.

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Randik Sekayu melakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Kerja sama tersebut yaknu memberikan Surta Kuasa Khusus (SKK) mengenai penagihan terhadap pelanggan menunggak tagihan.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Romi Rozaly SH MM melalui Kasi Pidana Tata Usaha Negara, Jul Fadli SH MH, mengatakan, sebelumnya telah melaksanakan tanda tangan kerja sama mengenai penyerahaan SKK dari pihak PDAM Tirta Randik kepada Kejaksaan Negeri Muba ke Kasi Datun.

BACA JUGA:Bangunan Roboh, Siswa SD Filial di Tulung Selapan OKI Terpaksa Belajar Beralaskan Tanah

BACA JUGA:Info Terbaru, Prakiraan Cuaca Seluruh Kabupaten di Sumsel Minggu 18 Juni 2023

“Mengenai penindakan terhadap para pelanggan air bersih PDAM Tirta Randik melakukan tunggakan,” jelasnya

Jul Fadli menjelaskan, ada lima SKK yang diterima pihak Kejaksaan Negeri Muba terhadap pelanggan PDAM menunggak tagihan.

“Tunggakan pelanggan air bersih itu dalam kategori pelanggan rumah tangga, dalam 1 Kepala Keluarga (KK) tunggakan mencapai 15 Juta Rupiah,” katanya

Upaya yang telah dilakukan pihak PDAM Tirta Randik sudah sering dijalankan namun pelanggan masih saja tidak menjalankan hak dan kewajibannya.

BACA JUGA:Dandim Mimika Pimpin Pawai Merah Putih Untuk Indonesia

BACA JUGA:Final Ideal Indonesia Open 2023, Viktor Axelsen Akan Duel Dengan Ginting

“Nah atas hal itu, pelanggan sudah sering dilakukan penagihan. Bahkan sudah dapat sanksi tegas mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pemutusan jarian sambungan rumah (SR) secara paksa sudah sering dilakukan,” ungkapnya

Namun, hal itu tak cukup membuat pelanggan sadar memenuhi kewajibannya membayar tunggakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: