Terkait Usulan Libur Adha 3 Hari, MUI Akan Ikuti Putusan Pemerintah

Terkait Usulan Libur Adha 3 Hari, MUI Akan Ikuti Putusan Pemerintah

Ilustrasi--

BACA JUGA:Kecamatan Sungai Lilin Gelar Pisah Sambut Camat, Acara Berlangsung Haru

Namun dirinya tidak menjelaskan apakah usulan penamabahan libur Idul Adha yang dibahas 4 menteri disetui pemerintah atau ditolak.  

Wapres hanya meminta agar masyarakat mentoleransi perbedaan waktu perayaan Idul Adha 1444 H.

"Saya kira pemerintah mentoleransi untuk lebarannya itu, sudah ada kan hari-harinya itu kan sudah dimasukkan, liburnya sudah ada ya, dengan menghitung dua itu," kata Wapres kepada wartawan usai menghadiri acara di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.

Wapres mengulas, sudah dari lama ada perbedaan dalam penetapan hari besar baik awal Ramadan, Syawal, hingga Zulhijah.

BACA JUGA:Siswa Yaspen Hindoli 02 Tanjung Dalam, Raih Juara Pertama Lomba Bertutur Tingkat SD

BACA JUGA:Pocil Muba Ikuti Perlombaan Tingkat Polda Sumsel

Bahkan sudah lama diupayakan untuk membuat satu kriteria tapi belum bisa. Dirinya mengakui perbedaan itu tidak selalu terjadi. Perbedaan terjadi karena tinggi hilal kurang dari dua derajat.

“Itu pasti beda, karena beda kriteria tapi kalau di atas dua derajat itu pasti sama," kata Wapres.

Oleh karena itu kata Wapres, 10 tahun yang akan datang sudah bisa dilihat saat ini terjadi perbedaan.

Masyarakat sudah siap untuk berbeda dalam penetapan puasa, lebaran, Idul Fitri dan Idul Adha.

BACA JUGA:Sempat Mengaspal dan Punya Ribuan Mitra di Indonesia, 5 Aplikasi Ojek Online Ini Resmi Tutup

BACA JUGA:Naik Tahap Penyidikan, Kasus Dugaan Kebocoran Data Korupsi Kementerian ESDM Seret Dua Petinggi KPK

Diketahui bahwa, ada 2 versi Idul Adha 2023, yakni versi Muhammadiyah pada Rabu 28 Juni 2023 dan versi pemerintah pada Kamis 29 Juni 2023.

Karena itu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan saran kepada pemerintah. Yakni juga menetapkan tanggal 28 Juni 2023 sebagai libur nasional.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: