Begini Kondisi Terakhir Proyek Air Bersih di Desa Langkap, Yang Sebabkan 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Begini Kondisi Terakhir Proyek Air Bersih di Desa Langkap, Yang Sebabkan 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Inilah kemungkinan besar lokasi proyek air bersih yang menyebabkan 4 orang ditetapkan tersangka di dinas perkim Muba--

BACA JUGA:Berlangsung Haru, Pemdes Sumber Rejeki Sungai Lilin Lepas Warga Yang Berangkat Haji

"Dalam pelaksanaan pekerjaannya terdapat penyimpangan, di mana satu dari item pekerjaan, yaitu Pekerjaan Pemasangan Listrik dan Trafo Daya 105 KVA, sampai dengan jangka waktu penyelesaian serta masa pemeliharaan, item pekerjaan tersebut belum terpasang, sedangkan anggaran telah dicairkan 100% dan dibayarkan sepenuhnya kepada pihak penyedia," ungkapnya 

Terhadap perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.440.446.560,- (satu milyar empat ratus empat puluh juta empat ratus empat puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah).

"Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak Inspektorat kabupaten musi banyuasin Nomor 700 / 559 / ITDA- KHUSUS / 2023 tanggal 19 Juni 2023," imbuhnya

Kemudian untuk mempercepat penyelesaian perkara ini tim penyidik melakukan penahanan sementara terhadap 2 (dua) orang tersangka atas nama ‘R’ selaku PA dan ‘N’ selaku PPK di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 (dua puluh) Hari kedepan.

BACA JUGA:Ketua Pusat IKAPTK Apresiasi Pj Bupati Apriyadi Berdayakan Keluarga Besar IKAPTK

BACA JUGA:Libur Panjang Idul Adha Tahun Ini, Catat Tanggalnya

"Namun untuk 2 Tersangka lainnya atas nama ‘F’ selaku Penyedia dan ‘I’ selaku pelaksana lapangan telah dilakukan pemanggilan," jelasnya

Masih kata nya 4 orang tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: