Begini Kondisi Terakhir Proyek Air Bersih di Desa Langkap, Yang Sebabkan 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Begini Kondisi Terakhir Proyek Air Bersih di Desa Langkap, Yang Sebabkan 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Inilah kemungkinan besar lokasi proyek air bersih yang menyebabkan 4 orang ditetapkan tersangka di dinas perkim Muba--

"Baru beberapa bulan ini mas mulai dikerjakan lagi, kalau kami disini menamakan nya PAM karena memang bangunan nya besar dan aliran nya sampai ke tanjung Kerang," jelasnya.

Warga ini mengungkapkan proyek air bersih tersebut mengambil air dari sungai di desa langkap.

BACA JUGA:Dituding Lakukan Hal Ini, Inara Rusli Kembali Dirujak Netizen

BACA JUGA:Terbaik di Polda Sumsel, Sat Kamling Kelurahan Ngulak Raih Peringkat 7 se-Indonesia

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Muba, Romi Rozali SH MM, melalui Kasi Intel Muba, Rizki Ramdhani SH, Tim Penyidik telah melakukan Penetapan Tersangka terhadap 4 orang Berinisal R selaku PA.

"Kemudian N selaku PPK, F selaku penyedia dan terakhir inisal I selaku pelaksana lapangan," jelasnya Rizki dalam Press Rilis malam ini.

Keempat orang tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pengerjaan pembangunan proyek pengolahan air bersih dengan kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan.

Dimana proyek tersebut berada di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran tahun 2021.

BACA JUGA:Apdesi Cup Sungai Lilin, Taklukkan Sumber Rejeki, Desa Bumi Kencana Raih Poin Penuh

BACA JUGA:Tanggapi Keluhan Masyarakat, Lampu Jalan Desa Beruge Langsung Dibenahi, Ternyata Ini Penyebabnya

"Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-485/L.6.16/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023 akhirnya keempat orang ini ditetapkan tersangka," jelasnya 

Lanjutnya, tim penyidik telah berkeyakinan dalam melakukan penetapan tersangka dimana telah mengumpulkan minimal 2 (dua) alat bukti dalam perkara ini. 

Rizki mengungkapkan kronologinya berawal pada tahun 2021 Dinas Perkim Muba melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 Liter / Detik Beserta Jaringan Perpipaan Di Desa Langkap Babat Supat.

Proyek tersebut Bersumber Dari APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp. 8.300.066.000 (delapan milyar tiga ratus juta enam puluh enam ribu rupiah), kegiatan tersebut, anggarannya telah dicairkan 100%. 

BACA JUGA:Punya Usaha, Penyandang Disabilitas Bakal Dapat Tambahan Modal dari Pemkab Muba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: