IRT Di Sekayu Ini Ternyata Sudah 20 Kali 'Jajakan' LA Ke Pria Hidung Belang
Irt yang diamankan polisi--
HARIANMUBA.COM,- IRT Di Sekayu Ini Sudah Hampir 20 Kali 'Jajakan' LA Ke Pria Hidung Belang
Jajaran Polres Muba baru saja berhasil membongkar aktifitas eksploitasi terhadap anak bawah umur secara seksual.
Tim unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim polres Muba dan unit Reskrim Polsek Sekayu mengamankan seorang Ibu rumah tangga (IRT).
IRT berinisial KA ini diamankan karena menjajakan seorang anak berinisial LA yang beru berusia 15 tahun.
BACA JUGA:Bus Bawa Rombongan Majlis Taklim dari Palembang, Kecelekaan di Pagaralam
BACA JUGA:614 Berkas Bacaleg di Muba Belum Penuhi Syarat, Berikut Daftarnya
Tidak tanggung-tanggung, korban sudah sekitar 20 kali diperintah pelaku untuk melayani pria hidung belang.
"Tersangka kami tangkap saat berada di penginapan daerah kayuara mengantarkan korban untuk melayani seorang laki-laki berhubungan badan di penginapan tersebut dengan diberi imbalan uang," jelas Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik. SH.MH. melalui Kasat reskrim AKP Morris Widhi Harto Sik.
Dihadapan polisi KA sendiri mengaku sudah 20 kali menyuruh korban melayani seorang laki-laki berhubungan badan dengan imbalan bervariasi.
"Terkadang Rp.500.000 sekali pakai dan terkadang Rp.400.000, sesuai kesepakatan," jelasnya.
BACA JUGA:Bukit Jaya Wakili Muba Dalam Gerakan Keluarga Sehat, Tanggap dan Tangguh Bencana Peduli Lingkungan
BACA JUGA:Herman Deru Ajak Muslimat NU Terus Rekatkan Silaturahmi, Pertahankan Sumsel Zero Conflict
Terhadap tersangka petugad kenakan pasal yang diatur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan Anak.
Atau Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: