Masih Ingat Kasus Pembunuhan Kadus dan Istri di Pulau Rimau Banyuasin, Ketiga Pelaku Dituntut Hukuman Mati

Masih Ingat Kasus Pembunuhan Kadus dan Istri di Pulau Rimau Banyuasin, Ketiga Pelaku Dituntut Hukuman Mati

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM,- Masih Ingat Kasus Pembunuhan Kadus dan Istri di Pulau Rimau Banyuasin, Ketiga Pelaku Dituntut Hukuman Mati.

Kasus pembunuhan terhadap Kepala Dusun (Kadus) dan istrinya di Dusun III, Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga orang terdakwa dengan hukuman mati.

Ketiga terdakwa ini adalah Kailani Alias Kai, M Renaldi dan Yuda Alias Bayu.

BACA JUGA:Sehari Sebelum Idul Adha, Harga Daging Di Pasar Sungai Lilin Sentuh Harga 150 Ribu

BACA JUGA:Jelajah Alam, Pj Bupati Apriyadi Bedah Rumah Warga Pelosok di Muba

"Kita tuntut hukuman mati," kata Kasi Pidum Hendra Fabianto SH MH Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Febri Jaksa Penuntut Umum dikutip dari Sumeks.co.

Perbuatan yang dilakukan ketiganya dianggap terdakwa sadis dan tidak berprikemanusian dengan memukul kepala korban berkali kali menggunakan besi hingga meninggal dunia. 

Kemudian juga meninggalkan rasa trauma yang mendalam pada anak anak korban. 

"Serta masyarakat di sekitar menjadi ketakutan atas kejadian itu," tuturnya. 

BACA JUGA:Pagi Ini, Arus Lalu lintas Jalintim di Pasar Sungai Lilin Padat Merayap

BACA JUGA:Lihat Tumpukan Uang Sitaan KPK dari Lukas Enembe, Segini Ternyata Jumlahnya

Apalagi salah satu terdakwa atas nama Kailani merupakan residivis. "Itu hal-hal yang memberatkan," jelasnya. 

Sedangkan untuk terdakwa atas nama MRA yang masih di bawah umur telah dijatuhi vonis lima tahun penjara. "Dari tuntutan kita 10 tahun," bebernya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: