Masih Ingat Kasus Pembunuhan Kadus dan Istri di Pulau Rimau Banyuasin, Ketiga Pelaku Dituntut Hukuman Mati

Masih Ingat Kasus Pembunuhan Kadus dan Istri di Pulau Rimau Banyuasin, Ketiga Pelaku Dituntut Hukuman Mati

Ilustrasi--

Minggu depan rencananya dilanjutkan sidang pledoi ketiga terdakwa dari penasehat terdakwa. 

"Minggu depan pledoinya, sebelumnya pledoi ketiga terdakwa ditunda karena belum siap, " tuturnya. 

Diketahui, pasutri Sunardi (53) dan istri Sri hartini (50) ditemukan bersimbah darah usai dihabisi terdakwa di kediamannya, Rabu 12 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 08.00 WIB. 

BACA JUGA:PT GPI Beri Bantuan19 Ekor Sapi Kurban, Disalurkan Ke Desa Disekitar Wilayah Operasional

BACA JUGA:Tim Gabungan Beri Himbauan PKL di Pasar Sungai Lilin, Jangan Sampai Sebabkan Kemacetan

Satreskrim Polres Banyuasin menembak mati tersangka Kevin alias Peni (42) salah satu pelaku. 

Tersangka Peni ditangkap di pondok kawasan persawahan Dusun Sungai Keladi, Desa Rimau, Sungsang Banyuasin, Selasa 1 November 2022 pagi sekitar pukul 07.00 WIB. 

"Melakukan perlawanan dengan menggunakan senpi rakitan saat akan kita tangkap," kata Kasatreskrim AKP Hary Dinar SIK SH saat dikonfirmasi. 

Jenazah Peni langsung dibawa ke Instalasi Forensik RS Bhayangkara M Hasan Palembang untuk kepentingan kepolisian.  

BACA JUGA:Ponpes di Muba Terus Bertambah, Pj Bupati Apriyadi Siapkan Bantuan Rp15 Miliar

BACA JUGA:Salurkan Bantuan 34 Ekor Sapi Limosin dan Brahman, Hasil Urunan Pejabat di Lingkungan Pemkab Muba

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah meringkus tersangka yakni berinisial YD (42), seorang petani, warga Arit Harapan Baru, Dusun 5 Penuguan, Kecamatan Selat Penuguan, Banyuasin, KL alias Kai (49), warga Desa Meranti Dusun III, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin, RK (16), warga Jalur 17 Desa Sumber Agung dan MR (39), warga Selat Penuguan Sumber Agung. Sedangkan tersangka Peni berstatus DPO. 

Keempat tersangka ditangkap pada Kamis 13 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Banyuasin dan Sat Polair Polres Banyuasin termasuk Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. 

Para tersangka ditangkap saat akan melintasi perairan Banyuasin Sungai Kelapa, Desa Kuala Puntian, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin.  

Kemudian Tim Gabungan melakukan penyisiran yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK SH MH dan Kanit I Unit Pidum Ipda Agum Marenra, STrK serta Kasat Polairud Polres Banyuasin Iptu Imam Shokibi, SH.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: