Senin, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Polri
Panji Gumilang--
Laporan Ken tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: