Senin, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Polri

Senin, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Polri

Panji Gumilang--

Laporan Ken tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: