Usai Diperiksa, Salah Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Perkim Langsung Ditahan

Usai Diperiksa, Salah Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Perkim Langsung Ditahan

Tersangka I saat ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Muba--

HARIANMUBA.COM,- Usai Diperiksa, Salah Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Perkim Langsung Ditahan.

Satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi di dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin ditahan.

Kali ini giliran tersangka berinisial I dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Sekayu olah Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Tersangka I sendiri sudah dilakukan pemeriksaan Selasa 4 Juli 2023 sejak pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA:Desa Seratus Lapan Dapat 5 Unit Bedah Rumah dan Pembangunan 5 Unit WC, Dari Dinsos Dan Baznas Muba

BACA JUGA:Waduh! Belum Jadi Provinsi Nama Sumsel Barat Dianggap Aneh, Ini Nama yang Sesuai Menurut Netizen

Setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih empat jam, akhirnya pada pukul ia dilakukan penahanan.

Tersangka ditahan karena dianggap tidak koperatif.

Tersangka I sendiri didugs terlibat dalam tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan instlasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan pipa di Desa Langkap Kecamatan Babat Supart pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin. 

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Romi Rozaly SH MM didampingi Kasi Pidsus Muhammad Ariansyah Putra SH MH dan Kasi Intel Rizky Ramdhani SH MH, mengatakan, sebelumnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka atas nama 'R' selaku pengguna anggaran dan 'N' selaku pejabat pembuat komitmen. 

BACA JUGA:SD 1 Teluk Kemang Lakukan Pemerataan Lahan, Persiapan Pembangunan Ruang Belajar

BACA JUGA:Tinjau Persiapan, Herman Deru Inginkan Semua Agenda Harganas di Sumsel Bejalan Sukses

“Selain itu pula, terhadap tersangka I ini telah dilakukan pemanggilan pada senin kemarin namun tidak datang,” katanya 

Akhirnya pada Selasa, tersangka I memenuhi pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dan langsung dilakukan pemeriksaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: