Kemendikbud Keluarkan Peraturan Terkait Seragam Sekolah, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kemendikbud Keluarkan Peraturan Terkait Seragam Sekolah, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Ilustrasi--

Model Seragam Putri SD

Model 1

Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

BACA JUGA:Usai Diperiksa, Salah Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Perkim Langsung Ditahan

Rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut, juga ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dipadukan dengan sepatu hitam.

Model 2

Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

BACA JUGA:Desa Seratus Lapan Dapat 5 Unit Bedah Rumah dan Pembangunan 5 Unit WC, Dari Dinsos Dan Baznas Muba

Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang dan ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki serta sepatu hitam.

Model 3

Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok serta jilbab putih.

BACA JUGA:Waduh! Belum Jadi Provinsi Nama Sumsel Barat Dianggap Aneh, Ini Nama yang Sesuai Menurut Netizen

Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang dan ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: