Sudah Bau Tanah, Kakek Bejat di Baturaja Tega Perkosa Bocah Ingusan

Sudah Bau Tanah, Kakek Bejat di Baturaja Tega Perkosa Bocah Ingusan

Pelaku pemerkosa bocah--Palpos

Kemudian sekitar pukul 13.20 WIB, pemerintah desa setempat bersama bhabinkamtibmas, babinsa dan masyarakat menyerahkan pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU untuk diproses secara hukum. 

BACA JUGA:Dua Pelaku Pengeroyokan Penjaga Kebun Sawit di Babat Supat Diamankan, Polisi Kejar Hingga Ke Lampung

Atas kejadian itu polisi mengamankan barang bukti berupa sehelai baju kaos lengan pendek warna merah dan sehelai celana warna biru.

 

Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2014 tentang penetapan PERPU RI no 01 Tahun 2014 tentang berubahan kedua UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlidungan anak. "Ancamannya diatas 5 tahun penjara," tandasnya. (*)

 

Berita ini sudah tayang di palpos.id dengan judul : Kakek Uzur Ini Tega Memperkosa Bocah Ingusan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: