Pj Bupati Apriyadi Masifkan Modal Usaha untuk Emak-emak Prasejahtera
Apriyadi Mahmud saat menerima jajaran PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Palembang di Kantor Perwakilan Musi Banyuasin di Palembang, Jumat 7 Juni 2023. --
HARIANMUBA.COM,- Pj Bupati Apriyadi Masifkan Modal Usaha untuk Emak-emak Prasejahtera.
Upaya pengentasan kemiskinan ekstrem dan mewujudkan masyarakat yang mandiri di Muba makin masif.
Kali ini, Pj Bupati Apriyadi Mahmud berkoordinasi dengan perusahaan permodalan dari BUMN yakni PT. Permodalan Nasional Madani (PNM).
"Program pendampingan usaha untuk perempuan prasejahtera ini sangat positif sekali yang dilakukan PT PNM, tentu ini akan turut andil mengentaskan kemiskinan ekstrem di Muba," ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud.
BACA JUGA:Pemdes Srigunung Bagikan BLT, Diantar Langsung Kerumah Warga
BACA JUGA:Mantul! Siang Minta-minta Dijalan, Malamnya Pengemis Ini Peluk Biduan di Karaoke
Hal ini diungkapkan saat menerima jajaran PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Palembang di Kantor Perwakilan Musi Banyuasin di Palembang, Jumat 7 Juni 2023.
Ia mengaku, Pemkab Muba sangat mendukung program kerja PT PNM terlebih dalam upaya pendampingan pemberian modal usaha untuk kaum perempuan prasejahtera.
"Ini program yang sangat baik terutama dalam upaya mewujudkan masyarakat mandiri dan meningkatkan taraf perekonomian keluarga," tuturnya.
Sementara itu, Pimpinan Cabang PT PNM Cabang Palembang, Deded Oktavi merinci saat ini di Kabupaten Muba telah ada sebanyak 10 unit PT PNM di Muba.
BACA JUGA:Hadiri Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional, Wapres Ma'ruf Amin: Keluarga Kunci Atasi Stunting
BACA JUGA:Sungguh Tega, Suami di Plakat Tinggi Muba Aniaya Hingga Tusuk Istri Sendiri
"Dengan total nasabah sebanyak 50 ribu lebih yang tersebar di 9 Kecamatan di Muba," bebernya.
Lanjutnya, PT PNM yang merupakan perusahaan permodalan dan pinjaman usaha milik BUMN tersebut sangat konsen menyasar kaum perempuan atau ibu-ibu secara berkelompok di usia 18-56 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: