Makin Kesini Makin Kesana, Muncul Istilah 'PPPK Paruh Waktu', Solusi Pengganti Honorer?
ASN jenis Baru--
Dengan dialihkannya sisa honorer yang mencapai 2,3 juta menjadi PPPK Paruh Waktu, maka per November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga non-ASN karena semuanya sudah berstatus ASN jenis baru tersebut.
BACA JUGA:Warga Miskin Ekstrem Muba dapat Bantuan Pemerintah Selama 6 Bulan, Berikut Besarannya
Dengan demikian, tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alex Denni pun berharap jumlah honorer tidak bertambah lagi.
Karena itu, dia mewanti-wanti instansi pemerintah agar tidak lagi merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.
“Sembari kami amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," ujar Alex Denni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/7).
BACA JUGA:Air Sungai Musi Pasang, Nelayan di Sanga Desa Mulai Berburu Ikan Berukuran Besar
Jumlah ASN setelah Ada PPPK Paruh Waktu
Dengan asumsi jumlah honorer yang sudah “dikunci” mencapai 2,3 juta, maka kemungkinan besar jumlah PPPK Paruh Waktu angkatan pertama ialah 2,3 juta.
Mari bandingkan dengan jumlah PPPK part time dengan ASN jenis PNS dan PPPK full time.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: