Keren, Gambir dan Olahannya Sudah Miliki Sertifikat Indikasi Geografis, Produk Asli Dari Desa Toman Muba

Keren, Gambir dan Olahannya Sudah Miliki Sertifikat Indikasi Geografis, Produk Asli Dari Desa Toman Muba

Kegiatan pengolahan getah gambir di Desa Toman Kecamatan Babat Toman--

HARIANMUBA.COM,- Keren, Gambir dan olahannya sudah miliki sertifikat Indikasi Geografis, Produk Asli Dari Desa Toman Muba.

Mengawali tahun 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menerbitkan 3 sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk produk dalam negeri.

Dari ketiga produk yang diketiga salah satunya adalah Gambir Toman Musi Banyuasin.

Demikian tulisan yang dikutip dari laman dgip.go.id.

BACA JUGA:Soal Ucapan 'Saya Sudah Dibantai Habis' dari Penemu Nikuba, BRIN Beri Respon, Malah Mau Bantu Ini

BACA JUGA:Perbaikan Tanggap Darurat Tak Banyak Membantu, Warga Desa Mulyo Rejo Akan Bangun Ulang Secara Swadaya

Direktur Merek dan IG DJKI menjelaskan tanaman yang telah terdaftar sebagai produk IG ini hanya terdapat di Kabupaten Musi Banyuasin tepatnya di Desa Toman Kecamatan Babat Toman, Sumatra Selatan. 

Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Gambir Gindesugi Muba (MPIG3M) selaku pemilik IG Gambir Tomam Musi Banyuasin saat ini masih terus membudidayakan tanaman gambir dan melakukan pengolahan gambir menjadi getah gambir kering yang dikenal dengan nama Jaras.

Sementara itu dikutip greenpermit.id Indikasi Geografis mdrupakan dari bagian dari hak atas kekayaan intelektual.

Yang merupakan suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis dapat memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau jasa yang dihasilkan.

BACA JUGA:Weekend, Pj Bupati Apriyadi Sambangi Warga Sungai Keruh Yang Mendapat Program Bedah Rumah

BACA JUGA:Desa Dengan Mata Pilih Terbesar di Sungai Lilin Ini Belum Ada Satu Lampu Jalan, Sudah Diusulkan Tak Dipenuhi

Beberapa alasan pentingnya Indikasi Geografis diantarnya adalah Menjaga kualitas dan keaslian suatu produk.

Selanjutnya Menghindari praktik persaingan curang, meningkatkan komoditas produk secara ekonomi serta memberikan kepercayaan pada konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: