Meresahkan Warga, Pengguna Narkoba di Desa Bangunsari Babat Toman Ini Diamankan Polisi

Meresahkan Warga, Pengguna Narkoba di Desa Bangunsari Babat Toman Ini Diamankan Polisi

Tersangka narkoba saat diamankan polisi--

"Kami akan kembangkan kasus ini, jangan sampai Babat toman menjadi tempat yang subur peredaran narkobanya, dan lebih utama jangan sampai warga masyarakat dan generasi muba babat toman rusak oleh barang haram tersebut, kami akan melakukan tindakan tegas," Ujar vico.

"Untuk tersangka Mulyadi kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: