Sidang Lanjutan Kasus Tindak Pidana Kehutanan Melibatkan Anggota DPRD Muba, Ini Agendanya

Sidang Lanjutan Kasus Tindak Pidana Kehutanan Melibatkan Anggota DPRD Muba, Ini Agendanya

Sidang Lanjutan Kasus Tindak Pidana Kehutanan Anggota DPRD Muba--

HARIANMUBA.COM,- Sidang Lanjutan Kasus Tindak Pidana Kehutanan Anggota DPRD Muba, Ini Agendanya.

Sidang lanjutan terdakwa anggota DPRD Muba Andi Setiawan atas kasus tindak pidana bidang Kehutanan.

Dimana kasus tersebut ditangani Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) di kabupaten Musi Banyuasin.

Sidang berlangsung pada 17 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Sekayu dipimpin oleh Majelis Hakim Silvi Ariani SH MH.

BACA JUGA:Detik-detik Kobaran Api Muncul Saat KA Brantas Hantam Truk Trailer, Ada Korban Jiwa?

BACA JUGA:Tangkap Potensi Ekosistem Pendidikan, Bank Mandiri Optimalkan Kolaborasi dengan Ruang Guru

Hakim Anggota Gerry Putra Suwardi SH, dan Muhamad Novrianto SH.

Agenda sidang kali ini ialah mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Sekayu.

Kuasa Hukum Andi Setiawan dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan, Firli Darta SH dan Firman Raharja SH menyampaikan jika pihaknya optimis kliennya tetap tak bersalah dalam perkara ini.

“Jadi para saksi yang dihadirkan pihak Kejaksaan totalnya ada 7 orang, ada dari pihak perusahaan dan juga masyarakat sekitar lahan yang mengaku pemilik lahan,” ujarnya.

BACA JUGA:Tol Betung-Jambi Mulai Mulai Dibangun, PJ Bupati Muba Ungkap Kehadiran Tol Bisa Mengurai Kemacetan di Jalintim

BACA JUGA:Forum BPD Sungai Lilin Gelar Pertemuan Rutin, Beri Santunan Anak Yatim Hingga Pemilihan Ketua Baru

Untuk perkembangannya sendiri, pihaknya berkeyakinan tetap bertahan pada fakta-fakta yang di dapat, bahwa lahan yang dibuka oleh kliennya itu bukanlah lahan konservasi.

“Menurut saya itu bukan hutan konservasi, namun kawasan hutan produksi dibawah konsesi PT BPP. Apalagi lahan ini turut diakui milik masyarakat yang telah dikelola turun temurun, disertai bukti adanya makam orangtua dan nenek mereka di area lahan tersebut,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: