Tegas! Mahkamah Agung Keluarkan Surat Edaran, Larang Hakim Kabulkan Pencatatan Nikah Beda Agama

Tegas! Mahkamah Agung Keluarkan Surat Edaran, Larang Hakim Kabulkan Pencatatan Nikah Beda Agama

Ilustrasi nikah beda agama--Fajar.co.id

HARIANMUBA.COM - Pencatatan nikah beda agama telah menjadi isu yang cukup kontroversial di Indonesia selama beberapa tahun terakhir. 

 

Persoalan ini mengundang perdebatan di masyarakat, terutama dalam konteks kebebasan beragama dan pernikahan antaragama. 

 

Pada tanggal 17 Juli 2023, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran yang menarik perhatian banyak pihak, yang mengeluarkan larangan atas pencatatan nikah beda agama.

 

Mahkamah Agung (MA) resmi melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

BACA JUGA:Hadiri Pengajian Akbar di Mesuji Makmur, Herman Deru Ingatkan Soal Pentingnya Kerukunan dan Bersyukur

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. 

 

SE itu ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin  pada Selasa, 17 Juli 2023.

 

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia yang melarang pencatatan nikah beda agama diterbitkan sebagai respons atas situasi sosial yang semakin kompleks, terutama terkait isu pernikahan antaragama. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: