Tegas! Mahkamah Agung Keluarkan Surat Edaran, Larang Hakim Kabulkan Pencatatan Nikah Beda Agama

Ilustrasi nikah beda agama--Fajar.co.id
Dan kedua ditegaskan, bahwa hakim dilarang untuk mengabulkan pencatatan pernikahan yang berbeda agama.
BACA JUGA:Dianggap Membahayakan, Warga Sanga Desa Swadaya Perbaiki Lobang di Jalinteng Sekayu - Lubuk Linggau
“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan,” begitu sambung isi SEMA tersebut.(*)
Berita ini sudah tayang di disway.id dengan judul: SAH! Pernikahan Beda Agama Dilarang di Indonesia, Mahkamah Agung Buka Suara!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: