Dua Pencuri Besi Pertamina Ini Tertangkap Basah, Saat Hendak Angkut Hasil Curian

Dua Pencuri Besi Pertamina Ini Tertangkap Basah, Saat Hendak Angkut Hasil Curian

Barang bukti besi yang dicuri pelaku--

HARIANMUBA.COM,- Dua Pencuri Besi Pertamina Ini Tertangkap Basah, Saat Hendak Angkut Hasil Curian

Personil Unit reskrim Polsek Sungai keruh yang dipimpin oleh Aiptu Candra Nasution SH selaku Kanit Reskrim mengamankan 2 orang yang diduga melakukan pencurian besi pertamina.

Dua orang tersebut adalah Heri Permosa (47) dan Supargi (57) semuanya warga Dusun IV Desa Jirak Kecamatan Jirak jaya.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis 27 Juli 2023, kedua tersangka berikut barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Sungai Keruh untuk proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA:Ratusan Guru di Muba Lega dan Bahagia, Usai Dilantik PJ Bupati Serta Terima SK PPPK

BACA JUGA:Trending! Goodbye Twitter, Logo Burung Biru Resmi Diganti Jadi X Hitam, Ternyata Ini Alasannya

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. Melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Andaru Galuh Indratno StrK membenarkan penangkapan tersebut.

Kapolsek menjelaskan penangkapan berawal ketika keduanya kepergok security pertamina ketika sedang memuat pipa besi kedalam mobil Toyota Inova warna silver nomor polisi BG 1775 CD.

"Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke kami dan langsung kami tindak lanjuti," jelasnya.

Untuk pipa besi yang diamankan berjumlah 28 batang dengan diameter 4 inchi, panjang 2 meter sebanyak 16 batang dan diameter 3 inchi panjang 2 meter sebanyak 12 batang.

BACA JUGA:Masyarakat Persatuan Penyulingan Minyak Muba Temui Kapolda Sumsel, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Wahana Tirto Mulyo Ikut API Award 2023, Begini Cara Mendukung nya

"Modus pelaku dalam mengambil pipa besi tersebut adalah memotong pipa yang sedang dalam keadaan terpasang sebagai sarana pengiriman minyak mentah, dipotong dengan ukuran panjang 2 meter, kemudian dimuat kedalam mobil minibus jenis Toyota Inova," Jelasnya. 

"Saat ini kedua orang dimaksud sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan pasal yang kami sangkakan adalah pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kuhp, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," Tambah Andaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: