Polsek Bayung Lencir Amankan Pengedar Narkoba di Muara Medak, Ini Jumlah Barang Bukti Yang Ditemukan

Polsek Bayung Lencir Amankan Pengedar Narkoba di Muara Medak, Ini Jumlah Barang Bukti Yang Ditemukan

Tersangka bersama barang bukti yang diamankan--

HARIANMUBA.COM,- Polsek Bayung Lencir Amankan Pengedar Narkoba di Muara Medak, Ini Jumlah Barang Bukti Yang Ditemukan.

Doni Akbar (36) warga Dusun 1 Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir, diringkus oleh personil unit reskrim polsek bayung lencir.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH.MH mengamankan pria ini pada selasa 01 Agustus 2023 dikediamannya.

Warga Muara Medak ini diamankan karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan Inex.

BACA JUGA:Beginilah Perkembangan Tol Palembang- Betung, Yang Ditargetkan Selesai Di Bulan Agustus

BACA JUGA:Warga Rimba Rakit, Desa Sukamaju Babat Supat Keluhkan Angkutan Batubara PT Baturona, Ini Dampak Yang Dirasakan

Polisi menemukan 15 paket diduga narkotika jenis shabu yang setelah ditimbang berat bruto 5,77 gram dan 7 butir pil berlogo berlian warna merah jambu diduga narkotika jenis ekstacy.

Barang haram ini disimpan pria ini di dalam sebuah tas dikamar terduga pelaku.

Kapolres Muba AKBO Imam Safii Sik.Msi. melalui Kapolsek Bayung lencir AKP Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut.

"Ya, kami menjawab apa yang menjadi keresahan masyarakat khususnya masyarakat desa muara medak tentang maraknya peredaran narkoba," jelasnya.

BACA JUGA:Kuota Penerimaan PPPK 2023 Terbatas, Honorer Bakal Bersaing Ketat Berebut Jadi ASN

BACA JUGA:Hadirnya Tol Trans Sumatara, Inilah Prediksi Tantangan dan Peluang Yang Dihadapi

"Untuk itu setelah mendapatkan informasi langsung kami tindaklanjuti dan kami dalami, ternyata benar informasi tersebut bahwa terduga pelaku memang sudah sering tansaksi narkoba diwilayahnya," tambah Bondan.

Tersangka kenakan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah. Tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: