Kendaraan Angkutan Masih Banyak Lintasi Jalintim Sungai Lilin

Kendaraan Angkutan Masih Banyak Lintasi Jalintim Sungai Lilin

Kendaraan Angkutan Masih Banyak Lintasi Jalintim Sungai Lilin--

HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Pembatasan angkutan barang saat mudik Lebaran 2025 mulai berlaku mulai 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB.

Namun kondisi dilapangan masih banyak truk angkutan barang yang dilarang operasional masih melintas.

Seperti yang terjadi di Jalintim Palembang - Jambi dimana masih banyak kendaraan angkutan melintas.

Pantauan harianmuba.com dilapangan terlihat masih banyak kendaraan angkutan yang melintas dan ikut terjebak antrian bersama dengan kendaraan pemudik.

BACA JUGA:Puncak Arus Mudik di Tol Terpeka Diprediksi 28 April, Ini Himbauan Hutama Karya

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Pimpin Sertijab, Mantan Kapolsek Bayung Lencir Resmi Jabat Kapolres Muba

Diketahui, peraturan tersebut tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 instansi, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Polri, dan Jasa Marga. 

Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik, serta meminimalkan kemacetan yang terjadi akibat volume kendaraan melonjak.

SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Pembatasan angkutan barang ini berlaku untuk semua jenis kendaraan yang membawa barang dalam jumlah besar, seperti truk, kontainer, dan kendaraan berat lain. Tujuan dari kebijakan ini, memberikan prioritas bagi kendaraan pemudik selama arus mudik Lebaran.

BACA JUGA:Tol Palembang - Betung Sudah Dibuka Fungsional, Pengendara Diingatkan Kecepatan Maksikal 60 KM/Jam

BACA JUGA:DPC PKB Muba Gelar Tasyakuran Rayakan Kemenangan Pilkada, Bupati Toha: Saatnya Bersatu Membangun Muba

Pembatasan mencakup ruas jalan tol dan jalur non-tol yang yang sering dilalui oleh pemudik. Guna menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama puncak arus mudik. Sebab selama musim mudik, volume kendaraan akan meningkat tajam.

Sehingga apabila angkutan barang terus melintas tanpa pembatasan, potensi kemacetan yang terjadi akan semakin besar. Pemerintah berharap dengan pembatasan ini, arus kendaraan mudik akan lebih teratur dan aman, serta mengurangi kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: