Terduga Pelaku Pencurian Motor Inventaris Desa Karang Agung Lalan Diamankan, Ini Orangnya
Terduga pelaku pencurian sepeda motor inventaris desa Karang Agung --
Untuk tersangka Yoga Pratama putra saat ini disidik dan ditahan di Polsekta seberang ulu II dalam kasus penggelapan
"Sedangkan kami tetap melakukan penyidikan kasus curanmor yang dilakukan tersangka tanpa melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pasal yang kami sangkakan adalah pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Zulkarnain
BACA JUGA:DPRD Prabumulih Sudah Ajukan 3 Nama PJ Walikota, Berikut Nama-Namanya
BACA JUGA:Mahkamah Agung Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Tidak Jadi Dihukum Mati, Ini Putusan Hakim
Zulkarnain menambahkan bahwa tersangka juga merupakan seorang residivis kasus penganiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: