Polsek Sungai Lilin Amankan Pelaku Penodongan Pertashop Yang Viral Di Medsos

Polsek Sungai Lilin Amankan Pelaku Penodongan Pertashop Yang Viral Di Medsos

Pelaku saat diamankan polisi--

"Sambil mengancam korban dengan pisau cutter, tersangka langsung merampas tas korban yang berisi uang Rp. 2.984.400 hasil penjualan minyak hari itu, lalu kabur meninggalkan korban," Terangnya.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 365 Kuhp tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tegas Andi.

BACA JUGA:6 Unit Sepeda Motor dan Satu Rumah Hangus Terbakar, Ini Penyebabnya..

BACA JUGA:Jejak Keturunan Majapahit di Jombang, Mayoritas Penduduk di Kampung Ini Tidak Berbahasa Jawa

Terpisah Kanit Reskrim Ipda Mugiyono menambahkan bahwa dari pengakuan tersangka bahwa uang hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk judi slot, sepertinya tersangka sedang gila judi Slot.

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: