Susul Dua Rekannya, Otak Pelaku Curanmor di Macang Sakti Diringkus Polsek Sanga Desa

Susul Dua Rekannya, Otak Pelaku Curanmor di Macang Sakti Diringkus Polsek Sanga Desa

Pelaku curanmor dan barang bukti--

HARIANMUBA.COM - Pelarian Irpan Yansyah (19), seorang pemuda, otak pelaku pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa berakhir sudah.

 

Aktor intelektual kasus pencurian ini berhasil diringkus oleh aparat Kepolisian Polsek Sanga Desa ditempat persembunyian pada hari Sabtu (12/8/2023).

 

Tersangka Irpan ditangkap tanpa perlawanan, dan harus menyusul dua orang rekannya yaitu Riki Rikarde (25) dan Cikro Aminoto (34) yang sudah ditangkap terlebih dahulu oleh Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa.

 

Ketiganya harus merasakan dinginnya lantai penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang teoah mencuri 1 unit sepeda motor Honda Revo Nopol BE 7101 PM warna hitam milik korban Mulyadi.

BACA JUGA:Permasalahan Lahan Tol Betung-Jambi Rampung, Musollah dan Makam Yang Terdampak Sudah Direlokasikan

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (30/07/2023) di Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa.

 

Dari peristiwa tersebut 2 orang tersangka sudah ditangkap dalam waktu yang berbeda yaitu Riki rikarde (25) dan Cikro Aminoto (34) yang sekarang keduanya sedang dalam proses penyidikan Polsek Sanga desa.

 

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk MSi melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Nasirin SH MH, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku curanmor diwilayahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: