Susul Dua Rekannya, Otak Pelaku Curanmor di Macang Sakti Diringkus Polsek Sanga Desa
Pelaku curanmor dan barang bukti--
"Tersangka yang ditangkap saat ini merupakan tersangka ketiga, dimana sebelumnya telah kami tangkap 2 orang tersangka dari kasus curanmor tersebut. Dari hasil pengembangan kasus, ternyata sebagai aktor intelektualnya adalah tersangka yang ketiga ini yaitu Irpan Yansyah (19) warga desa Macang Sakti sakti," ungkapnya kepada media Senin (14/3/2023).
BACA JUGA:Musim Kemarau, Air Sungai Musi Surut, Pendapatan Nelayan di Sanga Desa Tak Menentu
Kepada 3 orang tersangka yaitu Riki Rikarde, Cikro Aminoto, dan Irpan Yansyah akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian.
"Ancaman hukuman untuk para tersangka yakni maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.(ren)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: