Dua Orang Tersangka Resmi Ditahan Kejati, Kasus Dugaan KONI Sumsel

Dua Orang Tersangka Resmi Ditahan Kejati, Kasus Dugaan KONI Sumsel

Dua tersangka kasus dugaan korupsi kasus Koni Sumsel--

HARIANMUBA.COM,- Dua Orang Tersangka Resmi Ditahan Kejati, Kasus Dugaan KONI Sumsel.

Setelah melewati proses yang cukup panjang, akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi KONI Sumsel.

Kasus ini mencakup pencairan deposito, dana hibah dari Pemda Provinsi Sumatera Selatan, serta pengadaan barang dengan sumber dana APBD tahun anggaran 2021.

Penetapan status tersangka dilakukan di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Kamis, 24 Agustus 2022.

BACA JUGA:CSR Program Peduli Pendidikan, PT Berkat Sawit Sejati Bantu Perlengkapan Sekolah Untuk 210 Siswa di 7 Desa

BACA JUGA:Pengurus Badan Musyawarah Keluarga Ogan Ilir Bagian Timur Muba Resmi Dilantik, Dihadiri Wagup Sumsel

Dua tersangka yang ditetapkan adalah Suparman Roman, yang menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI Sumatera Selatan dan juga sebagai PPPK. 

Serta Akhmad Thahir, yang pernah menjabat sebagai Ketua Harian KONI Sumatera Selatan periode 2020-2022.

Vanny Yulia Eka Sari, Kasubag Informasi dan Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan bukti yang cukup ditemukan oleh penyidik.

“Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Vanny.

BACA JUGA:Pemeliharaan Jalan Merdeka Sekayu Sepanjang 2,8 KM Dimulai

BACA JUGA:Inilah Daftar Pemenang Turnamen Gaplek dan Kartu Song HUT RI ke-78 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Muba

Kedua tersangka akan ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan.

Vanny juga menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka melibatkan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dana hibah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: