Sanuk Purwanto, Mantan Satpam PT Pinago yang Meninggal Saat Aksi Damai Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Sanuk Purwanto, Mantan Satpam PT Pinago yang Meninggal Saat Aksi Damai Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Sanuk Purwanto, Mantan Satpam PT Pinago yang Meninggal Saat Aksi Damai Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan--

HARIANMUBA.COM,- Sanuk Purwanto, Mantan Satpam PT Pinago yang Meninggal Saat Aksi Damai Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan.

Masih ingat dengan almarhum Sanuk Purwanto.

Mantan satpam PT Pinago Utama, meninggal dunia dengan penuh pengabdian saat mengikuti aksi damai di Kantor Bupati Musi Banyuasin pada 23 Juli 2024.

Aksi damai ini diikuti oleh sejumlah eks karyawan PT Pinago Utama dalam upaya menuntut hak-hak mereka setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Berhasil Tangkap Pelaku Curas, Satu Tersangka Masih DPO

BACA JUGA:Sekda Apriyadi Minta Proyek Kantor Camat Sungai Keruh Selesai Tepat Waktu, Kontraktor Diminta Tambah Tukang

Kabar terbaru Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melaksanakan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM).

Kepada ahli waris almarhum Sanuk Purwanto, serta memberikan bantuan tali asih kepada mantan karyawan PT Pinago Utama. 

Acara ini berlangsung pada Kamis, 19 September 2024, di kediaman ahli waris yang terletak di Kota Palembang.

Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, H. Mursalin SE, MSi, menjelaskan bahwa peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya memperjuangkan hak-hak pekerja.

BACA JUGA:Lebih Aman Bagi Anak, Ini Dia Instagram Teen Account, Fitur Privasi Khusus untuk Remaja

BACA JUGA:Berikut Panduan Melakukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

Mursalin menambahkan pihaknua juga aktif menangani penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Pinago Utama dan 20 eks karyawan yang terkena PHK. 

Dalam mediasi yang dilakukan pada 2 September 2024, yang dipimpin oleh Bapak Pj Bupati Musi Banyuasin, H. Sandi Fahlepi, pihak perusahaan diwajibkan untuk memberikan uang pesangon serta hak-hak lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: