Polres Muba Bentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kecamatan Lalan, Upaya Serius Perangi Narkoba

Polres Muba Bentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kecamatan Lalan, Upaya Serius Perangi Narkoba

Kampung tangguh anti Narkoba di Kecamatan Lalan--

HARIANMUBA.COM,- Polres Muba Bentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kecamatan Lalan, Upaya Serius Perangi Narkoba.

Dalam upaya serius memerangi peredaran narkoba, Polres Muba melalui Polsek Lalan membuat Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba. 

Posko ini didirikan di RT 02 Dsusun 01 Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H, Kades Karang Agung Aripin, Kapospol Sungai Kubu Aipda L Pandiangan, serta perangkat desa.

BACA JUGA:Tol Indralaya Prabumulih Segera Beroperasi, Pengendara Wajib Bawa E-Toll

BACA JUGA:Melihat 10 Tol Terpanjang di Dunia, Nomer 1 Panjangnya Luar Biasa

Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Ipda Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba.

"Program ini menindaklanjuti inisiatif dari bapak Kapolres Muba AKBP Imam Safii,," jelas Kapolsek

"Kampung Tangguh Anti Narkoba ini adalah langkah konkret kami dalam menghadapi ancaman peredaran narkoba," tambah Kapolsek.

Kampung tangguh bebas narkoba tersebut dibuat bukan hanya sebagai bentuk penindakan, tetapi juga sebagai bentuk upaya pencegahan seperti menerima laporan dari korban penyalahgunaan narkoba. 

BACA JUGA:Dipercaya Garap Tol Trans Sumatera, Hutama Karya Ternyata Pernah Bangun Tol di Malaysia dan Filipina

BACA JUGA:Kabupaten OKI Daerah Dengan Karhutlah Terbanyak, Kebakaran Capai 850 Hektar

"Karena korban harus segera direhabilitasi guna dapat menekan peredaran narkoba sejak dini," terangnya.

Langkah ini juga disebut sejalan dengan dukungan terhadap pilot project implementasi Inpres RI nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN (pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: