Oknum PNS Prabumulih Diamankan Polisi Kasus Penipuan Perekrutan CPNS

Oknum PNS Prabumulih Diamankan Polisi Kasus Penipuan Perekrutan CPNS

Ilustrasi--

“Namun sampai dengan sekarang anak dari korban masih belum bekerja jadi PNS di Prabumulih serta uang dengan jumlah total Rp35 juta belum juga di kembalikan ke korban akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke polres Prabumulih untuk di tindak lanjuti,” sebutnya.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 WIB tersangka datang memenuhi panggilan oleh penyidik dan penyidik pembantu Satreskrim Polres Prabumulih kemudian di lakukan pemeriksaan dan penangkapan di Prabumulih untuk di proses lebih lanjut.

BACA JUGA:Mobil Pengangkut Minyak Terbakar di Desa Bailangu Muba

BACA JUGA:Warga Betung Nekat Gantung Diri Dipohon Jambu, Ini Dugaan Penyebabnya

“Kita juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa bukti transfer dari rekening Joko Suranto ke rekening Risma Damayanti, 1 lembar kwitansi serah terima Rp30 juta, 1 lembar kwitansi Rp5 juta untuk keperluan penempatan dan 1 lembar surat perjanjian pengembalian uang sebesar Rp35 juta,” bebernya mengaku atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP. (chy)

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: