Ikut Jual Motor Hasil Curian, Dua Warga Kelurahan Ngulak Diringkus Polisi
Pelaku curanmor ditangkap Polsek Sanga Desa--
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk MSi melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Nasirin SH MH saat dikonfirmasi Minggu (3/9/2023). membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang tersangka Curanmor.
BACA JUGA:Provinsi Jambi terdapat 4 Exit Tol Trans Sumatera, Ini Lokasinya
"Ya, kedua tersangka tersebut kami tangkap setelah mendapatkan informasi bahwa keduanya terlibat dalam menjual barang hasil curian. Terhadap kedua tersangka kami jerat dengan pasal 362 Jo Pasal 480 ayat (2) Jo pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Nasirin.(ren)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: