Polda Sumsel Bongkar Aksi Illegall Logging di Desa Macan Sakti Sanga Desa, Ini Jumlah Barang Bukti Diamankan

Polda Sumsel Bongkar Aksi Illegall Logging di Desa Macan Sakti Sanga Desa, Ini Jumlah Barang Bukti Diamankan

Pengungkapan illegal logging di Kecamatan Sanga Desa--

HARIANMUBA.COM,- Polda Sumsel Bongkar Aksi Illegall Logging di Macan Sakti Kecamatan Sanga Desa, Ini Jumlah Barang Bukti Diamankan.

Aksi pembalakan liar hutan di kawasan Musi Banyuasin berhasil diungkap.

Pengungkapan ini dilakukan Jajaran Unit 1 dan 2 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pimpinan AKBP Tito Dani ST SH MH.

Lokasi illegal logging tersebut masuk kawasan Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa.

BACA JUGA:Seandainya Jepang Temukan Harta Karun Saat Gali Terowongan Tol Padang Pekanbaru, Jadi Milik Siapa?

BACA JUGA:Terowongan Tol Padang - Pekanbaru Bakal Digarap Jepang, Ini Lokasinya

Dari tempat tersebut tiga orang tersangka berhasil diamanakan.

Ketigabya adalah pemilik sawmil (tempat pemotongan kayu) berinisial Ys (46), warga Jl DI Panjaitan, Palembang. 

Kemudian tersangka Sp (62) warga Jl M Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dan Sw (48), warga Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Petugas menyambangi lokasi itu, Selasa 5 September 2023 dini hari. 

BACA JUGA:Inilah Jenis Aspal yang Dipakai HK Untuk Tol Indralaya Prabumulih, Diklaim Memiliki Beberapa Keunggulan

BACA JUGA:Latihan Intensif Selama Sebulan Lebih, 18 Atlet Panjat Tebing Siap Berlaga di Porprov Sumsel

Selain ketiga tersangka, petugas juga menemukan barang bukti 700 batang kayu gelondongan (log).

Layu tersebut Jenisnya kelompok kayu rimba campuran (KKRC).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: